Asuransi

Asuransi

Endorsemen

Endorsemen

Glosarium

Glosarium

Informasi Umum

Informasi Umum

Prosedur Klaim

Prosedur Klaim

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Tidak menemukan jawaban?

Kami siap membantu. Kirimkan pertanyaan Anda dan dapatkan jawaban secepatnya. Hubungi Kamiarrow_drop_up

Bantuankeyboard_arrow_right Claim Procedure Prosedur Klaim

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Langkah 1: Lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan. Anda diharuskan untuk mengisi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti: nomor ID/nomor paspor, nomor polis/nomor anggota, nama pemegang polis, dsb.

Langkah 2: Sertakan dokumen asli berdasarkan klaim yang diajukan, sertakan juga tagihan/kuitansi dari bengkel rekanan asuransi yang ditunjuk, rekaman medis asli atau fotokopi (dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya (untuk kasus klaim rawat inap atau perawatan medis).

Berikutnya kami akan mendampingi Anda untuk mendapatkan persetujuan atas nilai klaim Anda/Surat Perintah Kerja ke bengkel yang ditunjuk.

Apakah saya bisa mengganti bengkel yang telah dipilih pertama ke bengkel lain, bila bengkel pilihan pertama sudah penuh dan atau dalam daftar antrian?

Bisa, dengan catatan bengkel pengganti tersebut juga merupakan bengkel rekanan dari mitra asuransi kami.

Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan oleh orang lain?

Bisa, dengan tambahan dokumen sebagai berikut :

  1. Membawa identitas diri asli (nama yang tercantum dalam polis yang masih berlaku), atau
  2. Membawa surat kuasa dari nama yang tercantum dalam polis dilengkapi fotokopi identitas diri pemegang polis, yang masih berlaku.

Apakah ada batas waktu dalam mengajukan klaim?

Anda harus melaporkan kepada kami maksimum dalam waktu 5 hari sejak tanggal terjadinya klaim.

Apabila selama perjalanan saya membutuhkan perawatan akibat sakit, apakah saya dapat mengajukan klaim untuk biaya medis, rumah sakit atau biaya terkait lainnya?

Ya. Anda akan diberi penggantian untuk biaya medis akibat kejadian yang diatur dalam polis Anda.

Bagaimana cara mengajukan klaim?

  • 1.Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan klaim sesuai yang dipersyaratkan dengan benar dan akurat. Pastikan Anda membaca bagian Pengecualian asuransi.
  • 2.Melampirkan dokumen penunjang seperti kuitansi pengobatan, hasil rekam medis, tagihan dari bengkel rekanan asuransi yang ditunjuk.
  • 3.Mengirimkan dokumen klaim ke pihak Asuransi untuk proses persetujuan atas nilai kalim yang diajukan.

Apakah saya bisa mengganti bengkel yang telah dipilih pertama ke bengkel lain, bila bengkel pilihan pertama sudah penuh dan atau dalam daftar antrian?

Bisa, dengan catatan bengkel pengganti tersebut juga merupakan bengkel rekanan dari mitra asuransi kami.

Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan oleh orang lain?

Bisa, dengan tambahan dokumen sebagai berikut :.

  • 1.Membuat surat kuasa (asli) dengan mencantumkan informasi polis dan indentitas dari pemegang polis dan orang yang dikuasakan.
  • 2.Melampirkan foto copy indentitas yang berlaku untuk kedua belah pihak.

Apakah ada batas waktu dalam mengajukan klaim?

(Batas pengajuan klaim ada di polis masing-masing produk asuransi )

Anda diminta untuk melaporkan terjadinya kecelakaan diri atau meninggal dalam waktu 30 hari sejak terjadinya kejadian tersebut.

Apabila selama perjalanan saya membutuhkan perawatan akibat sakit, apakah saya dapat mengajukan klaim untuk biaya medis, rumah sakit atau biaya terkait lainnya?

Penggantian biaya medis , rumah sakit dan biaya terkait lainnya akibat dari perawatan kesehatan selama perjalanan dapat diajukan ke pihak asuransi sesuai dengan penjaminan yang tercantum dalam polis.

Lupa Password

close

Silahkan mengisi alamat email Anda

Hai, selamat datang kembali

close
close
Pilih Jenis Asuransi
travel_icon Perjalanan

Domestik dan Internasional

Mv_icon Kendaraan

Mobil, Motor & Pick-up

Property_icon Properti dan Harta Benda

Saya hendak melakukan perjalanan
Umrah
International

Umrah

Domestik

International

...
Saya punya kendaraan
Kendaraan Penumpang
Sepeda Motor

Kendaraan Penumpang

Sepeda Motor

Pick up / Box

...
Saya memiliki properti berupa
Rumah
Villa / Bungalow

Rumah

Villa / Bungalow

Bangunan Lainnya

Apartemen

Kios Mall

Office Space

...
Permintaan anda tidak bisa diproses, silakan hubungi administrator anda